Seperti kita ketahui bahwa APBD bagi daerah merupakan darah bagi pembangunan di daerahnya. Darah yang harus dialokasikan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik maupun stimulan pembangunan masyarakat. Bahkan tidak cukup tepat sasaran, tetapi juga perlu kelancaran distribusinya sehingga kualitas dan kuantitas darah yang mengenai sasaran tidak berkurang.
Dalam UU No.32 Tahun peran DPRD sangat dominan dalam penetapan APBD. DPRD mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pembahasan agar APBD disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan prioritas, aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, sebelum penyusunan APBD disusun terlebih dahulu Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran. Harapannya setiap anggaran yang dikeluarkan dapat memiliki output dan outcome yang berkesinambungan.
Disinilah terdapat potensi permasalahan, dimana kita ketahui para anggota DPRD mewakili daerah pemilihan dan partai mereka. Dibelakang mereka terdapat konstituen dan para pendukung partainya. dalam setiap pembahasan akhirnya menjadi perebutan kue APBD untuk memenuhi janji para anggota kepada masyarakat. Bila tidak dipenuhi janjinya, maka tingkat kepercayaan rakyat kepadanya akan semakin berkurang. Permasalahannya adalah kebutuhan pemenuhan janji tersebut sering kali tidak menghiraukan skala prioritas. sehingga dengan keterbatasan APBD yang ada, kegiatan yang semula prioritas bisa hilang untuk memenuhi masukan dan saran dari anggota DPRD.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan pemerintah sering tidak bisa memiliki argumentasi yang kuat bahwa kegiatan yang diusulkan mereka adalah prioritas. walaupun ada argumentasi tapi tidak cukup data pendukung yang valid untuk mempertegas keprioritasannya. Biasanya pada akhirnya kesepakatan diambil setelah adanya tawar menawar yang kalo diistilah sunda “batu purun keusik naik, beunang laukna herang caina” (batu turun pasir naik, dapat ikannya bening airnya).
Contohnya masalah jalan. jalan yang dibangun bisa diukur kualitas, daya tahan, dan usianya. apabila terdapat data yang valid terhadap hal tersebut, maka setiap tahun seharusanya sudah ada data jalan mana saja yang harus diperbaiki, ditingkatkan, atau di perbaharui. Bila data ini ada, tidak ada lagi alasan selain menjadikan yang prioritas itu prioritas.
Apabila seluruh kegiatan dapat disusun skala prioritas sedemikian rupa dengan dukungan gambaran dampaknya serta kesnambungannya, maka APBD yang dibahas oleh DPRD akan lebih meminimalisasi tarikan-tarikan politis. Sudah adakah APBD seperti ini??? Wallahu a’lam…